Salah Satu Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Salah Satu Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Tewas Kecelakaan
BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu dari 4 anggota polisi yang diduga telah menembak mati empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada peristiwa KM 50, dikabarkan tewas dalam kecelakaan.


Hal itu dikonfrimasi oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, salah satu polisi terduga penembak Laskar FPI itu meninggal dunia akibat kecelakaan.


“Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Agus Andrianto, Kamis 25 Maret 2021 seperti dikutip dari Detik.com.


Namun, Agus tak menjelaskan secara detail terkait peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa anggota Polda Metro Jaya tersebut.


“Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” tuturnya.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga turut membenarkan terkait kabar meninggalnya salah satu polisi yang diduga telah menembak mati Laskar FPI itu.


“Ya betul, ada yang meninggal,” ungkap Argo Yuwono.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.


Berdasarkan penyelidikan, kata Andi Rian, ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.


“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Rian.


Rian menjelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.


Diketahui, keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.


Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu, menurut Rian, mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.


“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” ujarnya.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »