Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Rudapaksa Pelajar, Pelaku DU Akui Perbuatannya, Ini Kata Ipda Alfian
On Selasa, Juni 03, 2025
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus dua pemuda berinisial DU (22) dan RA (19) karena merudapaksa anak di bawah umur. (Foto Ilustrasi/Net). |
Korbannya seorang pelajar berinisial N (15).
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (28/5/2025)
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menerangkan peristiwa itu bermula saat pelaku berinisial DU mengajak korban ke rumah tantenya menggunakan motor.
Setibanya di TKP, korban diajak masuk kedalam rumah.
Kemudian korban masuk kedalam kamar untuk beristirahat.
Berselang beberapa jam kemudian, datang teman pelaku berjumlah 4 orang dan mereka pesta minuman keras (miras) di ruang tamu
"Setelah mabuk, pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian memaksa korban untuk melepas pakaiannya," katanya, Selasa (3/5/2025)
Ipda Alfian mengatakan korban sempat melawan dan terkena cakaran dibagian leher.
Korban yang tak berdaya pun diperkosa oleh pelaku RA.
Sedangkan pelaku DU memegang tangan dan memegang bagian untim korban
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa meringkus para pelaku di Jl Kerung-kerung Kota Makassar pada (31/5/2025) sekira pukul 14 30 Wita.
"Jadi pelaku mabuk dan merudapaksa korban yang masih di bawah umur," ucapnya
Hasil interogasi, pelaku RA mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak sekali
Sedangkan pelaku DU mengakui perbuatannya berperan mengantar korban ke TKP, dan memegang tangan serta memeras bagian intim tubuh korban. (*)
Sumber: Tribun-Timur