KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid hingga Panti Asuhan Jadi Tempat 'Hukuman' Pidana Kerja Sosial
On Senin, Januari 05, 2026
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus dalam siaran pers, dikutip Minggu (4/1/2025).
Agus merinci, 968 lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi kegiatan membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujar Agus.
Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan begitu, kita berharap dapat menekan bahkan men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivisme,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Sebagai bagian dari persiapan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Surat tersebut memuat daftar lokasi yang disiapkan sebagai tempat kerja sosial.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Uji coba yang berlangsung pada Juli hingga November 2025 itu melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru. (*)
Sumber: Liputan6. com