Mahfud Bolehkan Langgar Konstitusi demi Selamatkan Rakyat, Iwan Fals Ingat Jaka Sembung

Mahfud Bolehkan Langgar Konstitusi demi Selamatkan Rakyat, Iwan Fals Ingat Jaka Sembung
BENTENGSUMBAR.COM - Musisi legendaris Iwan Fals turut menanggapi komentar Menko Polhukam Mahfud MD yang membenarkan pelanggaran konstitusi demi menyelamatkan rakyat.


Melalui akun Twitter @iwanfals, Rabu, 17 Maret 2021, Iwan justru teringat dengan tokoh si Pitung dan Jaka Sembung.


"Waaah seru niii, jadi inget Si Pitung atau Jaka Sembung," tulisnya.


"Yah baru mau nyimak, iklannya  udah nyruntul aja," sambung Iwan.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD kembali melontar pernyataan yang menyulut beragam reaksi.


Menurut Mahfud, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi sehingga demi mewujudkannya dibolehkan melanggar konstitusi.


Hal ini disampaikan Mahfud saat bersilaturahmi dengan forum komunikasi daerah serta tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya Surabaya, Rabu, 17 Maret 2021.


Mahfud menjelaskan, terdapat dalil salus, populi, suprema lex dalam penegakan hukum. 


Jika terdapat aturan yang menghambat upaya penyelamatan rakyat, maka aturan itu boleh dilanggar.


"Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi,” kata Mahfud. 


Prinsip ini juga dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19 di Tanah Air. Untuk menekan laju penyebaran, pemerintah menggunakan berbagai cara. 


"Inilah yang sekarang dilakukan. Menurut hukum, kita anggaran sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak, kita ingin menyelamatkan rakyat," ujar Mahfud.


Mahfud juga menyinggung soal vaksinasi COVID-19 yang tengah dijalankan pemerintah. Walau merenggung anggaran besar, hal itu mesti dilakukan demi menyelamatkan rakyat.


"Selamatkan rakyat dengan perang lawan COVID-19. Tapi jangan terlalu cepat. Kalau ekonominya terlalu mundur, rakyat mati juga," ujarnya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »