Catatan Abdul Jamil Al Rasyid: Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?

Catatan Abdul Jamil Al Rasyid: Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?
PETA politik sekarang dihebohkan oleh rencaan amandenmen UUD 1945. Sosok yang mungkin menjadi sorotan publik tentu Amin Rais, karena dia pernah berkata bahwa Undang-Undang Dasar 1945 akan diamandemen. Benarkah demikian?


Mungkin Amin Rais yang notabnene adalah  berada di Pihak oposisi sah-sah saja memberikan hal tersebut yang sontak membuat seluruh elemen masyarakat khawatir akan hal ini karena bangsa ini pernah trauma dengan jabatan presiden yang berkepanjangan ini.


Otoriter sudah menjadi makanan sehari-hari bangsa ini di zaman terdahuu. Amin Rais juga tidak salah dalam beropini seperti ini tetapi hal ini tentu menjadi sorotan karena dia pernah berajaya menumbangkan presiden ke 2 kita bersama para mahasiswa untuk menegakkan reformasi di kala itu. Dia tahu bahwa ia akan didengar karena ini menjadi langkah penting untuk bangsa kita kedepannya.


Mungkin dia bisa juga khawatir. Ia mengatakan di akun Youtube nya bahwa "Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun,"kata Amien Rais melalui YouTube Channel Amien Rais Official.


Ada pandangan lain dari Yusril Ihza Mahendra Ahli hukum tata negara.  Dilansir warta ekonomi co id. Yusril Ihza Mahendra juga merupakan pakar hukum tata negara juga memberikan pandangan tersendiri terkait hal ini. Yusril mengatakan bahwa Jokowi tidak mungkin menjadi presiden selama 3 periode. Menurut dia, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir. Ia mengatakan, pada masa Presiden Sukarno, jabatan tersebut dipegang lebih dari sepuluh tahun, Pada masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya.Menurutnya, di era reformasi seperti ini, norma Pasal 5 UUD 45 itu diamandemen sehingga berbunyi. 


“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”“Dengan amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multi tafsir itu menjadi hilang. Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi,” tulisnya, dalam akun Instagramnya @yusrilihzamhd, Senin (15/3).


Hal ini menjadi buah bibir di kalangan politikus nasional maupun pengamat hukum.   Penulis bukan ahli hukum tetapi menilik pernyataan Yusril bahwa itu tidak mungkin saya juga berpendapat demikian karena tidak mudah mengubah UUD 1945 tersebut menjadi seenaknya saja, melainkan perlu juga persetujuan semua belah pihak.


Pada  Senin 15  Maret 2021 Jokowi langsung merespon didalam akun media sosialnya "Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah," tulis Jokowi dalam unggahan Twitternya, Senin, 15 Maret 2021. "Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," tambahnya lagi. Tegas Jokowi kembali.


Apakah mungkin seorang Jokowi 3 periode, mungkin-mungkin saja mengubah amandemen UUD 1945 tetapi hal ini menjadi pro dan kontra dalam jagat politik nasional. Di masa pandemi ini mungkin isu-isu politik juga tidak luput dari pemberitan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, dan pengalaman pemimpin terdahulu juga bisa dijadikan cambuk. Tetapi hal ini tentu tidak mudah terjadi. Dimulai ketika Amin Rais berpendapat seperti ini itu, kemudian datang juga opini dari  berbagai kalangan.


Menurut hemat penulis hal ini tidak mungkin terjadi karena mengubah UUD 1945 membuat gaduh semua orang. Karena kegaduhan ini, Jokowi sudah menjelaskan didalam akun media sosialnya bahwa ia akan patuh terhadap amandemen. Belum lagi peran mahasiswa juga, mahasiswa punya sejarah tersendiri pernah melengserkan presiden.


Tentu hal ini sangat dipertimbangkan oleh Jokowi, apalagi di tengah pandemi seperti ini , maka  hal ini sudah menjadi isu yang hangat tidak di tahun ini saja pada 2019 juga ada isu seperti ini. Kita hidup di negara demokrasi, maka dari itu kita sebagai masyarakat juga bisa menyeimbangkan pendapat para politikus kita. Di negara demokrasi ini tentu sudah lumrah terjadi, pro dan kontra seakan-akan sudah menjadi makanan kita sehari-hari.


Menurut penulis kita nikmati saja hal ini, hal ini menjadi pemersatu kita bukan membuat kita terpecah-belah. Tidak ada yang salah disini. Kita sebagai warga negara yang baik tentu tidak boleh berat sebelah dan berusaha untuk menyeimbangkan hal-hal yang dianggap berbahaya bagi negara kita. Tentu hal ini sudah menjadi isu yang lumrah dan tentu kembali hangat di kalangan telinga kita. Amin Rais punya pendapat, Yusril juga begitu Jokowi juga maka nikmati saja hal ini.


*Penulis adalah Abdul Jamil Al Rasyid,  Mahasiswa Sastra Minangkabau FIB Unand angkatan 2019 berdomisili di Padang Pariaman Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas  Patamuan Tandikek

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »