Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, Sahroni: Itu Skenario Kalau jadi Pimpinan KPK
On Rabu, November 20, 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa pernyataan Johanis Tanak itu merupakan bagian dari cara penyampaian yang bersangkutan. |
Usulan Johanis Tanak saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test itu sempat mendapat sorak sorai tepuk tangan di ruangan Komisi III DPR RI pada Selasa kemarin, 19 November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa pernyataan Johanis Tanak itu merupakan bagian dari cara penyampaian yang bersangkutan dalam mempresentasikan gagasannya saat fit and proper test.
“Itu upaya penyampaian para calon, tapi dengan metode yang disampaikan mungkin sorak-sorak OTT ditiadakan. Tapi menurut saya itu bagian dari skenarionya dia pada saat mungkin menjadi pimpinan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Namun begitu, Sahroni berpandangan bahwa OTT itu sedianya tidak boleh dibuat-buat untuk tujuan sekadar bahan mainan penegak hukum.
Ia berharap, OTT sebagai upaya penindakan, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang sebenar-benarnya. Sehingga, tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan tertentu.
“OTT itu kan jangan dibuat. Itu kan OTT seolah-olah jadi kayak mainan untuk mempublikasikan ke ruang publik,” tutur Bendahara Umum Partai Nasdem.
Sahroni mencontohkan, KPK melakukan OTT namun barang bukti berupa uang, tidak didapati saat operasi senyap tersebut dilangsungkan. Menurutnya, hal itu tidak boleh karena terkesan dibuat-buat.
“Misalnya, nangkep seseorang duitnya enggak ada, tapi dengan penyelidikan duitnya di sana, misalnya, nah itu dianggap OTT? Kan padahal enggak. Nah OTT adalah perangkat yang memang ada di penangkapan pada saat yang di hari itu misalnya, jangan nanti uangnya di mana orangnya di mana gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Capim KPK Johanis Tanak mengatakan jika dirinya terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan Johanis Tanak itu kemudian mendapatkan tepuk tangan seisi ruangan Komisi III DPR RI saat fit and proper test capim KPK pada Selasa kemarin, 19 November 2024.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close (OTT). Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak yang diiringi tepuk tangan seisi ruangan Komisi III DPR.
Sumber: RMOL