Jual Sapi 29 Ekor, Pegawai UPT Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tersangkut Kasus Korupsi
On Jumat, Desember 20, 2024
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani memberikan Press Release kepada wartawan Kota Solok pada Jumat, 20 Desember 2024 terkait kasus korupsi sapi. |
perkara tindak pidana korupsi barang milik daerah pada Jumat, 20 Desember 2024.
Perkara tindak pidana korupsi barang milik daerah berupa ternak sapi pada unit pelaksanaan teknis pembibitan ternak aripan bidang peternakan dan kesehatan hewan dinas pertanian kabupaten solok yang terjadi pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani dalam Press Release di hadapan wartawan Kota Solok .
Dikatakannya, pada tanggal 06 Juli tahun 2020, Inspetorat Daearah Kabupaten Solok mengeluarkan hasil pengitungan kerugian keuangan daearah atas perkara tersebut sebesar Rp. 241 152 468 ( Dua ratus empat satu seratus lima dua empat pulub enan delapan rupiah )
"Tersangka merupakan Pegawai Negri Sipil DP ( 52) tahun warga BPTP Jorong Sukarami Nagari Guguak kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Sumatra Barat," terangnya.
DP merupakan PNS sebagai kordinator keamanan pada UPT Perternakan Aripan X Koto Singkarak Dinas Pertanian Kabupaten Solok.
Tersangka DP memiliki kewenangan mengeluarkan dan menjual sapi sebanyak 29 ekor.
Dalam keterangan tersangka, uang hasil dari penjualan sapi dipergunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari sehari.
"Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di daerah Gayo Luwes Aceh," cakapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 3 junto pasal 2 ayat 1 pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah Udang-undang tahun 2001tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda satu miliyar rupiah. ( BO )