Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya atau Outsourcing

Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya atau Outsourcing
Pemerintah Kota Pariaman melakukan sosialisasi penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Pariaman melakukan sosialisasi penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat walikota, Selasa (22/4/2025) yang dibuka  Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Turut hadir Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing mandiri bukan dipihak ketigakan.

Wawako Pariaman Mulyadi dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.

"Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing/tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan ," ujar Mulyadi.

Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.

"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ," tegasnya.

Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.

Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.

"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi. (R/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »