Pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kembali mempertanyakan sikap Jokowi Widodo terkait isu Ijazah palsu. |
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dokter Tifa mempertanyakan kesiapan Jokowi jika isu ini dibawa ke ranah yang lebih serius.
Dimaksud lebih serius, ketika isu ijazah Jokowi ini dibawah ke Forensic Internasional sebelum dibawa lagi ke Amnesty International.
“Apakah JKW siap jika kasus Ijazah dibawa ke Digital Forensic Internasional lanjut ke Amnesty International?,” tulisnya dikutip Kamis (24/4/2025).
Ia beralasan masalah ini harus dibawa kesana karena para akademisi yang mendesak.
Para akademisi disebut Dokter Tifa mempertanyakan secara ilmiah terkait hal ini namun mendapatkan respon dan dikriminalisasi.
“Karena para akademisi yang mempertanyakan secara ilmiah malah dikriminalisasi,” ujarnya.
“Jangan lupa laporan sudah masuk ke OCCRP tinggal lanjut ke ICC,” tuturnya.
Dengan tegas, Dokter Tifa kembali mempertanyakan sikap Jokowi apakah sudah jika nantinya di Duterte
“Apakah JKW siap di-Duterte-kan?,” terangnya.
Diketahui, Aliansi relawan Joko Widodo mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Wakkil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifazia Tyassuma. Mereka dilaporkan kerena tudingan dugaan ijazah Joko Widodo palsu.
Mereka melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (23/4).
Tak hanya itu, Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
Di sisi lain, sidang perdana gugatan terhadap ijazah mantan Presiden Jokowi mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat M Taufiq. Sedang pihak yang digugat adalah Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). (*)
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »