Pakar telematika Roy Suryo jadi salah seorang yang dilaporkan relawan Pemuda Patriot Nusantara ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. |
Selain Roy, ada tiga orang lain yang dipolisikan relawan pendukung Jokowi itu.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menanggapi santai soal ada pihak yang melaporkan ke polisi.
Dia mengaku mempersilakan untuk melapor.
Roy menuturkan ia dan tiga orang lainnya yang dilaporkan ke polisi tengah berupaya menegakkan kejujuran dan kebenaran soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tapi, ia malah dilaporkan dengan jeratan pasal menghasut.
"Hehehe. Silakan saja diproses kalau kami berempat yg justru menggunakan teknologi canggih utk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan Pasal MENGHASUT itu ????," kata Roy dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi VIVA, pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut dia, masyarakat bisa menilai yang sebenarnya terjadi.
"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yg terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare," ujar Roy.
Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot melalui ketuanya Andi Kurniawan melaporkan empat orang termasuk Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Selain Roy, tiga orang lainnya adalah dokter Tifauzia Tyassuma, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Jadi, terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, Rabu, 23 April 2025.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa bukti terkait ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Roy Suryo Cs diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum karena tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. (*)
Sumber: Viva.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »