Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Pimpin Rapat Paripurna terkait Ranperda SPBE

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Pimpin Rapat Paripurna terkait Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman memimpin rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman memimpin rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di ruang sidang utama Senin, (10/2/2025).

Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD telah menyepakati ranperda tersebut dapat dibahas pada tahun 2025 ini untuk menjadi Peraturan Daerah.

“Sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat  tahun 2025 salah satu Rancangan Peraturan Daerah, yang akan dibahas pada 2025 ini yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” katanya.

Menurut Evi Yandri, SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

“Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ungkapnya.

Dikatakannya, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ia menyebutkan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.

“Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” bebernya.

Evi mengungkapkan, SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.

“Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” sebut Evi.

Ia menjelaskan, pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.

“Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional,” imbuhnya.

Menurut Evi, untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »