Rekaman tersebut langsung menjadi viral di media sosial dan aplikasi perpesanan sehingga memicu berbagai spekulasi serta kecaman dari warganet. |
Video tersebut mulai beredar luas di pada Minggu (2/2) pukul 20.00 WIB malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adegan dalam video itu diduga direkam di sebuah hotel bintang di Jalan Panglima Sudirman, Gresik pada malam hari.
Rekaman tersebut langsung menjadi viral di media sosial dan aplikasi perpesanan sehingga memicu berbagai spekulasi serta kecaman dari warganet.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Ricard Mahenu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video mesum antara selebgram Gresik dengan oknum pegawai BUMN di Gresik.
"Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Besok kami akan sampaikan selengkapnya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (3/2).
Pada bagian terpisah, PT Petrokimia Gresik pada Senin (03/02) pagi menyampaikan pernyataan resminya terkait kasus yang menimpa oknum pegawai berinisial IBP.
Lewat surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Adityo Wibowo, korporasi meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.
"Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/ memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," tulis Adityo Wibowo dalam siaran yang diterima Radar Gresik.
Tidak hanya itu, perusahaan juga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Dan menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.
Diakhir pernyataan, Adityo juga menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai AKHLAK dan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, baik V maupun IBP belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video tersebut. Beberapa akun media sosial yang diduga milik keduanya terlihat tidak aktif.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut guna menghindari konsekuensi hukum. (*)
Sumber: Radargresik
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »