Dalam video mesum yang terekam kamera ponsel itu tampak pasangan duduk berdua dan melakukan hal tidak senonoh di sebuah kafe yang terletak di pinggir pantai. |
Video yang berdurasi 37 detik itu sempat viral di tiktok serta di grub WhatsApp pada Kamis kemarin (30/1/2025).
Dalam video mesum yang terekam kamera ponsel itu tampak pasangan tersebut duduk berdua dan melakukan hal tidak senonoh di sebuah kafe yang terletak di pinggir pantai.
Namun adegan itu sempat di rekam oleh orang tak dikenal hingga Viral di berbagai medsos.
Setelah beberapa jam sempat viral, video tersebut di ketahui oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATPOL-PP WH) Kabupaten Aceh Barat.
Satpol PP WH langsung melakukan penyisiran di beberapa kafe di wilayah tersebut, akhirnya pihak petugas menemukan lokasinya yang berada di Desa Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat Lazuan kepada media membenarkan, video mesum berdurasi 37 detik yang beredar benar terjadi di
sebuah kafe di Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten setempat.
“Benar bang video mesum itu terjadinya di pantai ujung karang, Suak Indra Puri, hal ini kita buktikan setelah kita lakukan peninjauan ke lokasi yang kita curigai, sesampai di TKP benar kafe yang kita duga persis seperti dalam video walaupun pemilik kafe sempat menghilangkan barang bukti berupa sebuah spanduk dan mengubah lokasi gubuk tersebut,” ujarnya
Meski demikian, petugas SATPOL-PP WH berhasil menemukan barang bukti yang sempat di sembunyikan oleh pemilik kafe.
Karena pemilik kafe tidak bisa mengelak akhirnya ia mengaku bahwa video tersebut benar terjadi di kafenya.
“Kini pemilik kafe sedang kita lakukan penyelidikan lebih dalam pak, sementara barang bukti video dan sebuah spanduk sudah kita amankan di kantor, untuk tindak lanjutnya sesuai arahan Pimpinan (PJ Bupati Azwardi) aktivitas kafe tersebut akan kita non aktifkan dulu untuk sementara,” ungkapnya
Sementara itu, Sambungnya, Satpol PP-WH sejauh ini sudah melakukan upaya patroli rutin dan penyisiran setiap kafe yang berada di Kabupaten Aceh Barat, setiap ada kedapatan yang melanggar syariat Islam akan di tidak tegas sesuai Qanun yang berlaku. (*)
Sumber: Narasiterkini.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »