Video yang beredar luas di media sosial diduga direkam oleh seseorang pemilik akun Medsos, yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) Satpol PP- WH Aceh Barat. |
Kedua pelaku, MJ (24), warga Aceh Barat, dan KN (33), warga Nagan Raya, ditangkap pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.
Kasat Pol PP- WH melalui, Kabid Satpol PP-WH Aceh Barat, Lazuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi.
Merespons laporan tersebut, Satpol PP-WH segera mengerahkan personel untuk mencari keberadaan kedua pelaku.
“Tak kurang waktu dari lima jam setelah dilakukan pengembangan, keduanya berhasil diamankan,” ujar Lazuan, dilansir dari Metrorakyat.com pada Ahad, 2 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Lazuan, MJ dan KN mengakui perbuatannya.
Video yang beredar luas di media sosial diduga direkam oleh seseorang pemilik akun Medsos, yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) Satpol PP- WH Aceh Barat, menurut Lazuan Pemilik akun itu juga betsalah, karena dengan sengaja telah merekam dan menyebar luaskan Video tersebut, pada hari libur nasional Imlek, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
” Bagaimanapun juga tindakan si penyebar video tersebut adalah termasuk tindakan melanggar hukum, “tegas Lazuan.
Lebih lanjut, Lazuan juga menegaskan, Satpol PP-WH telah menjalankan tugasnya dengan melakukan patroli rutin pada pagi pukul 09.00 WIB, siang pukul 14.00 WIB, serta sore hingga malam mulai pukul 16.30 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, tindakan mesum tersebut diduga terjadi di luar jadwal patroli siang.
“Kami menduga para pelaku mengetahui jadwal patroli Satpol PP-WH, sehingga mereka berusaha menghindari pengawasan petugas,” tambahnya.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap video tersebut dan menggali keterangan dari kedua pelaku.
Selain itu, pengelola kafe tempat kejadian juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jika terbukti melanggar Qanun Aceh, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh Barat,”tutup Lazuan.
Kasat Satpol PP-WH Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten asusila serta tetap menjaga norma dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »