Tak Ada Izin Praktek, Perawat Rudapaksa Remaja saat Berobat: Pelaku Memasukan Tangan ke Rok Korban, Akhirnya...

Tak Ada Izin Praktek, Perawat Rudapaksa Remaja saat Berobat: Pelaku Memasukan Tangan ke Rok Korban, Akhirnya...
Seorang pria lulusan Sarjana Perawat Kesehatan (SPK), berinsial TL (45), divonis 150 bulan penjara karena terbukti merudapaksa seorang gadis remaja berusia 13 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria lulusan Sarjana Perawat Kesehatan (SPK), berinsial TL (45), divonis 150 bulan penjara karena terbukti merudapaksa seorang gadis remaja berusia 13 tahun.

TL nekat melakukan aksi bejatnya tersebut saat orang tua korban membawa korban berobat ke kliniknya di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.

Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.

Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.

Keluarga korban kemudian menemui sekretaris desa dan menceritakan perihal kejadian yang dialami oleh korban. 

Menurut keterangan dari sekretaris desa bahwa hal seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya dan sudah pernah diselesaikan di gampong. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.

Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).

TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupunya di Surabaya.

TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.

Kasus kebejatan TL ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudpaaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk

Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.

Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk.

Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.

Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.

Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup. 

Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.

Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.

Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.

Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.

Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.

Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban. Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.

TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas.  

TL lalu memasukkan tangannya ke dalam rok dan akhirnya korban dilecehkan.

Menydari dirinya dilecehkan, korban langsung menangis dan pergi meninggalkan bilik periksa. 

Korban berlari sambil menangis menuju mobil.

Orang tua korban kebingungan dan menanyakan perihal apa yang terjadi, setelah korban mulai tenang korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Ayah korban langsung kembali masuk ke dalam klinik dan menarik TL keluar dari klinik dan langsung memukulnya sambil menanyakan apa yang ia lakukan kepada anaknya.

Namun TL tidak mengakuinya dan ayah korban berkata “apa tidak ada kau tunggu aja sampai besok”.

Lalu TL langsung masuk dan menutup kliniknya.

Keluarga korban kemudian menemui sekretaris desa dan menceritakan perihal kejadian yang dialami oleh korban. 

Menurut keterangan dari sekretaris desa bahwa hal seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya dan sudah pernah diselesaikandi gampong. 

Selanjutnya korban anak dan keluarga langsung pulang dan di keesokan harinya melaporkan perbuatan TL kepada pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut serta melakukan visum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada korban didapati luka robek pada hymen arah jam tiga, enam, tujuh, sembilan dan sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »