Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan kemungkinan kenaikan uang kuliah tunggal sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. |
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam pemaparannya, Satryo menjelaskan bahwa beberapa alokasi dana operasional perguruan tinggi terkena pemangkasan anggaran.
Salah satu yang terdampak adalah dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari total anggaran awal sebesar Rp6,018 triliun.
"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi, karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," katanya, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Selain BOPTN, dana lain yang terkena pengurangan anggaran adalah Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH).
Dana ini mengalami pemangkasan 50 persen dari alokasi awal sebesar Rp2,37 triliun.
Program lain yang juga terkena pengurangan adalah dana Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN), yang dipotong setengah dari alokasi awal Rp856 miliar.
Demikian pula, bantuan dana untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) serta bantuan kelembagaan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengalami efisiensi anggaran sebesar 50 persen dari masing-masing anggaran awal sebesar Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Sebagai upaya untuk menghindari kenaikan biaya kuliah, Satryo telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian dari anggaran yang telah dikurangi dapat dikembalikan ke jumlah semula.
Dengan demikian, perguruan tinggi, termasuk PTS, tidak perlu menaikkan uang kuliah dan tetap dapat beroperasi secara normal.
"Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal," ujarnya.
Secara keseluruhan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menghadapi pemangkasan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan dengan total mencapai Rp14,3 triliun.
Namun, kementerian tersebut berusaha mengurangi dampak pemotongan ini dengan mengusulkan efisiensi yang lebih kecil, yaitu sebesar Rp6,78 triliun.
Satryo berharap bahwa Komisi X DPR RI dapat membantu memperjuangkan agar pemotongan tidak sebesar Rp14,3 triliun, tetapi hanya Rp6,78 triliun, sehingga berbagai program pendidikan tinggi tetap dapat berjalan dengan baik.
"Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp14,3 triliun tetapi menjadi hanya Rp6,78 triliun," tutur Satryo Soemantri Brodjonegoro. (*)
Sumber: NTVNews.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »