Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menetapkan oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga murid. |
”Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS, 30, warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Eru mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga murid saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
”Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujar Kasatreskrim.
Selain itu, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang oknum guru SMPN yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada ketiga anak muridnya.
”Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2), sekitar pukul 23.50 wita saat berada di rumah,” ucap AKP Eru Alsepa.
Eru mengatakan, kejadian pelecehan seksual yang dilakukan RMS terjadi pada Minggu (15/12), sekitar pukul 02.30 wita, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian yang dilakukan pelaku, para korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
”Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” tegas AKP Eru. (*)
Sumber: Jawapos
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »