Penetapan tersangka ini menyusul setelah ditangkapnya NK oleh anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam lalu. |
Penetapan tersangka ini menyusul setelah ditangkapnya NK oleh anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, NK diketahui telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban yakni anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Aksi bejat NK terkadang dilakukan sebanyak dua kali dalam kurun waktu sebulan.
Bahkan, terhadap korban, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan.
Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di sebuah kamar kosong dalam bangunan panti asuhan.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, tersangka sering mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga sering mengancam bakal mengusir korban dari panti asuhan.
Korban takut dengan ancaman tersebut, apalagi, latar belakangnya yang tidak memiliki orang tua lengkap dan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah.
Tersangka juga sering melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam.
Adapun modus tersangka yakni membangunkan korban yang sedang tidur, kemudian mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti.
Selama tersangka membangunkan atau merayu korban, selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya.
"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya."
"Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri" kata Ali saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025), dilansir Surya.co.id.
"Di balik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," sambungnya.
Menurut Ali, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa anak-anak yang menghuni panti asuhan milik tersangka NK.
Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang.
"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata Pak Dir, ada lima orang."
"Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," ujar Ali.
Mengenai perizinan panti asuhan tersebut, Ali menyebutkan semula panti asuhan tersebut dikelola tersangka dan istri sahnya. Tetapi, pada Januari 2025, istri sahnya menggugat cerai tersangka.
Kemudian, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri.
Namun, legalitas perizinan panti asuhan sebagai lembaga kepengasuhan anak itu rupanya sudah kedaluwarsa sejak 2022.
"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis."
"Tapi, tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut.
Seiring munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, tiga anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan.
Sementara, dua penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Pemkot Surabaya.
Bahkan, dua korban sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka NK dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," sebut Farman.
Di lain sisi, tersangka NK terus meracau. Ia menyebut semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
"Tidak benar semua itu," ucap NK yang mengenakan baju tahanan Mapolda Jatim. (*)
Sumber: TRIBUNnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »