Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama selebritas Raffi Ahmad dengan kasus pagar laut di Tangerang. |
"Apakah ada kaitan? Semoga semua akan terbuka," kata Said Didu di X @msaid_didu (2/2/2025).
Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang menyeret nama Raffi Ahmad.
Sementara itu, informasi lainnya beredar bahwa pihak kepolisian menduga adanya praktik pemalsuan dan pencucian uang dalam proyek pagar laut tersebut.
Kasus pagar laut di Tangerang sebelumnya menuai kontroversi setelah mencuat dugaan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang terus menjadi perbincangan.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah seorang nelayan dari Pulau Cangir, Heru, menyebut bahwa pagar tersebut dimiliki oleh seorang selebriti ternama.
Nama Raffi Ahmad pun ikut terseret dalam isu ini. Sebagai figur publik yang dikenal luas, aktor sekaligus pengusaha ini kerap dikaitkan dengan berbagai spekulasi.
Termasuk dugaan keterlibatannya dalam proyek pagar laut misterius tersebut.
Belum lama ini, Raffi juga menjadi sorotan usai beredar video yang memperlihatkan iring-iringan mobilnya dengan pelat RI 36 dikawal oleh patroli pengawal (Patwal) yang dinilai arogan.
Isu ini semakin memicu perbincangan tentang dirinya, terutama di media sosial.
Sejumlah warganet di platform X mulai berspekulasi bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan dengan pemagaran laut ini.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen itu terkait kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat, yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyelidikan ini, Polri turut menggandeng pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk Lurah Desa Kohod, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta berkoordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN, dan pihak kelurahan terkait penerbitan SHGB yang kini telah dibatalkan," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (*)
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »