Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukan untuk golongan yang tak mampu. |
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukan untuk golongan yang tak mampu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu.
Yakni, transportasi umum dan para nelayan.
Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," tegasnya.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »