Masyarakat Binjai Optimis Gugatan PSU Akan Dikabulkan MK

Masyarakat Binjai Optimis Gugatan PSU Akan Dikabulkan MK
Ditengah berbagai dinamika yang terjadi pasca pemilihan Calon Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024, terus optimis gugatan untuk pemungutan suara ulang terus berdatangan dari Masyarakat Kota Binjai.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ditengah berbagai dinamika yang terjadi pasca pemilihan Calon Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024, terus optimis gugatan untuk pemungutan suara ulang terus berdatangan dari Masyarakat Kota Binjai.

"Kami optimis, Bang. Kemarin kami mau nyoblos banjir. Jika pemungutan ulang maka hak kami akan terpenuhi dengan baik. Jangan banjir lagi itu doa kami Masyarakat Kota Binjai, kami juga optimis gugatan untuk pemungutan suara ulang akan dikabulkan MK," sebut sejumlah Warga Masyarakat Kota Binjai terdampak banjir tersebut kepada awak media, (02/02/2025).

Dengan nada sama, tim kuasa hukum Donal Anjar Simanjuntak-Andri, Harkarando Siregar S.H & Rekan tetap optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan dilanjutkan ke sidang. 

"Kami percaya bahwa keadilan bagi warga Kota Binjai harus diutamakan, dan langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi hak konstitusi masyarakat kota Binjai," katanya.

"Sebagai landasan, kami menegaskan bahwa waktu pendaftaran gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Rabu, 4 Desember, hasil pemilihan ditetapkan dan pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 9 Desember, yang berarti kami mematuhi batas waktu 3 hari kerja ( kamis, Jum,at, dan Senin tgl. 9 Desember ) Proses administratif ini tidak hanya sah, tetapi juga menunjukkan itikad baik kami untuk menjalankan prosedur dengan benar," ujarnya.

Dengan tegas, ia memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menangani perkara ini, melampaui sekadar angka dan statistik. 

"Penegasan dari hakim Asrul Sani bahwa isu yang kami angkat berkaitan dengan substansi hak konstitusi memberikan harapan baru bagi warga. Ini bukan hanya sebuah tuntutan angka, tetapi sebuah perjuangan untuk hak berdemokrasi," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak termohon mengatakan, objek gugatannya kabur. Namun, ia yakin bahwa permohonan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jelas dan berdasarkan pada fakta bahwa sejumlah hak konstitusi warga Kota Binjai telah terabaikan. 

"Kami mengupayakan PSU demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang berlangsung," pungkasnya.

"Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil, yang tidak hanya menghormati prosedur hukum tetapi juga melindungi hak-hak konstitusi warga. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan suara setiap warga dihargai. Dengan dikukuhkannya niat untuk melanjutkan gugatan ini, kami percaya bahwa keadilan akan terwujud. Masyarakat Kota Binjai terus menantikan keputusan MK yang akan dibacakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025," tutup Harkarando Siregar S.H kepada sejumlah awak media saat konfrensi Pers di Fore coffe Binjai Mall, Minggu (02/02/2025).

Sementara itu, Pihak KPU Kota Binjai melalui kuasa hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi Wartawan prihal gugatan pihak paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 03 Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah mengatakan pihaknya mengagendakan pada hari selasa 04 Februari 2025 adalah mendengarkan putusan/ketetapan dari MK untuk langkah yang akan dilakukan KPU Kota Binjai dan menghadiri sidang di MK Jakarta.

"Agenda untuk hari selasa 4 februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ ketetapan untuk langkah yang di lakukan, kita menghadiri sidang tersebut," tutup kuasa hukum KPU Binjai Riza Via WA pribadinya, (02/02/2025).  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »