Kebijakan Baru! Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Kebijakan Baru! Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Kebijakan baru ini untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah resmi memberlakukan aturan penjualan di mana gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer. 

Kebijakan ini berlaku per hari ini, Sabtu (1/2/2025).

Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.

- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.

- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.

- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission). (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »