Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025). |
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa terdapat enam perkara yang telah diputuskan hari ini.
Hasil putusan MK untuk enam daerah di Sumbar:
1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon dikabulkan untuk ditarik kembali.
2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan dinyatakan gugur.
4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan (pembuktian).
Selain enam perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Limapuluh Kota .
Ory Sativa Syakban menegaskan bagi lima daerah yang perkaranya telah diputuskan MK dengan amar putusan berupa penarikan kembali permohonan, permohonan tidak dapat diterima, atau permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota terkait harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di masing-masing daerah.
Sementara untuk KPU Pasaman harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.
Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, khususnya bagi daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.(*)
Pewarta: Romelt
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »