Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dipimpin Ketua Suhartoyo SH.MH tentang Perkara Perselisihan suara Pilkada Solok Selatan (Solsel) dibacakan Selasa 4/5-2025 di Jakarta. |
Pada sidang sebelum ini, Kuasa Hukum Paslon pemenang Pilkada Solok Selatan Khairunas - Yulian Efi, Dr Suharizal, SH.MH secara meyakinkan dengan bukti kuat telah membantah seluruh dalil pemohon.
Termasuk soal ijazah SMA dari H Khairunas.
Hari ini pada pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara eksplisit kata Suharizal usai sidang , majelis MK RI menerima dalil-dalil bantahan yang disampaikan Suharizal selaku kuasa hukum Khairunas.
Dan putusan dismissal perkara Pilkada Solsel adalah menolak atau belum menerima permohonan pemohon PHPU Solsel.
"Allhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil-dalil bantahan kami pada sidang sebelumnya," katanya.
Menurut dia, paslon peraih suara rakyat terbanyak di Pilkada Solok Selatan H Khairunas - Yulian Efi sah secara elektoral 27 November dan sah secara legal.
"Mahkamah menjadikan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kedua 2025-2030,"ujar Suharizal kepada wartawan Padang malam ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »