Polisi menetapkan anggota DPRD Depok inisial RK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Kini RK ditahan di rutan Polres Metro Depok. |
"Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025).
Zend mengatakan RK ditangkap pada Kamis (30/1). Dia kemudian ditahan pada Jumat (31/1).
"Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025," jelasnya.
Atas perbuatannya RK dikenakan Psal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka dipersangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.
Korban mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.
"Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," jelasnya.
"Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," tambahnya. (*)
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »