Chat Mesum ke Istri Orang, Pegawai Koperasi Disabet Kerambit, Anggi Anggara Diamankan Polisi Demi Harga Diri

Chat Mesum ke Istri Orang, Pegawai Koperasi Disabet Kerambit
Demi harga diri dan membela sang istri yang dilecehkan, Anggi Anggara, pria asal Bandung, Jawa Barat itu kemudian rela diamankan ke Polsek Denpasar Timur (Dentim).
BENTENGSUMBAR.COM
- Tersulut emosi lantaran istrinya dikirimi pesan tak senonoh atau mesum, Anggi Anggara (22) menyerang pegawai koperasi Aleksander Snae (41) asal NTT dengan pisau karambit.

Demi harga diri dan membela sang istri yang dilecehkan, pria asal Bandung, Jawa Barat itu kemudian rela diamankan ke Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (12/2/2025) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kos pelaku di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Dentim, Senin (10/2/2025) malam.

Sukadi menjelaskan, insiden bermula saat istri pelaku, berinisial AL (26), yang merupakan nasabah koperasi, mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta.

Saat mengajukan pinjaman, Aleksander malah meminta syarat tak pantas agar dana tersebut bisa cair.

"Menurut saksi (istri pelaku), dalam chat WhatsApp, Aleksander meminta saksi untuk tidur dengannya agar pinjaman bisa dicairkan," ujar Sukadi.

Mengetahui pesan tersebut, Anggi naik pitam.

Dia lalu memancing pria kelahiran NTT itu untuk datang ke kosnya di Jalan Jayagiri XVI.

Tanpa curiga dan mengira tawarannya mengajak tidur diterima oleh istri pelaku, Aleksander buru-buru menuju lokasi.

Saat tiba, Aleksander malah bertemu pelaku dan dia diajak berbicara sejenak sebelum Anggi menunjukkan isi pesan yang dikirimkan ke istrinya.

Tanpa banyak bicara, Anggi langsung melayangkan pukulan ke wajah korban hingga terjatuh.

Korban sempat melawan dengan mendorong pelaku, namun Anggi kemudian mengeluarkan kerambit dan menebas wajah korban sebanyak dua kali.

Tebasan itu mengenai pelipis dan dahi AS hingga mengalami luka robek serius.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan, sementara pecalang setempat ikut mengamankan situasi.

Aleksander yang terluka segera menghubungi keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit.

Akibat sabetan karambit itu, Aleksander mendapat 27 jahitan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena bergerak dan menangkap Anggi di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi Anggi mengakui perbuatannya.

Dia mengaku membeli pisau kerambit secara daring melalui Facebook dan nekat melakukan penyerangan karena sakit hati istrinya dilecehkan.

"Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Sukadi. (*)

Sumber: Deposit.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »