Bulan Depan Puasa, ASN Terancam tak Terima Gaji ke-13 dan THR, Menko Airlangga Tunjuk Sri Mulyani

Bulan Depan Puasa, ASN Terancam tak Terima Gaji ke-13 dan THR, Menko Airlangga Tunjuk Sri Mulyani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak bisa memberikan kepastian. Ia tidak bicara dengan tegas apakah isu penghapusan gaji ke-14 dan 14 untuk ASN dicabut atau tidak. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebulan menjelang bulan puasa, beredar informasi yang cukup meresahkan aparatur sipil negara (ASN) se-Indonesia yang jumlahnya hampir 5 juta orang. Kabarnya mereka terancam tak akan mengantongi gaji ke-13 dan 14.

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang viral di media sosial (medsos) ini, seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan pengetatan APBN 2025, sebesar Rp306,69 triliun.

Di mana, Sri Mulyani dikabarkan harus mencoret pembayaran gaji ke-13 dan 14. Asal tahu saja, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN atau pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.

Sedangkan gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), merupakan tunjangan yang lazim diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Atas beredarnya informasi ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak bisa memberikan kepastian. 

Hanya dikatakan, Kemenko Perekonomian telah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas isu tersebut.

Namun, mantan Ketum Partai Golkar, tidak bicara dengan tegas apakah isu penghapusan gaji ke-14 dan 14 untuk ASN dicabut atau tidak. 

"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka akan mempersiapkan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Saat ditanya kembali soal gaji ke-13 dan 14, dia masih enggan bicara banyak. 

Dia malah meminta untuk ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

"Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.

Wajar jika kabar ini membuat gaduh seluruh ASN di Indonesia. 

Tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan 14 diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13. (*)

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »