Seorang guru dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi inisial MAF harus berurusan dengan aparat kepolisian. |
Akibat tindakan pencabulan terhadap muridnya berinisial MRA (14) dan MFA (13) yang merupakan laki-laki.
"Pelaku oknum guru ngaji. Korban laki, kakak adik (saudara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Aksi bejat MAF ini ternyata sudah dilakukan berkali-kali sejak 2023.
Bahkan dilakukan saat kedua korban yang merupakan kakak beradik ini berada di lingkungan asrama putra pesantren, warung orang tua tersangka, hingga kontrakan tersangka.
"Sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025). MRA 8 kali dan MFA 2 kali," sebut Binsar.
Semua itu dilakukan MAF hanya untuk memuaskan hawa nafsunya, dengan memakai iming-iming akan diberikan uang jajan.
Pada saat itulah, alat vital dari kedua korban dicabuli oleh tersangka.
"Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MAF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Dengan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Sumber: BeritaNasional.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »