Polisi menangkap pria yang tega memerkosa anak kandung Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). |
Bukan sekali, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali selama hampir setahun hingga korban trauma.
Pelaku berinisial A (45) ayah kandung dari korban gadis berusia 17 tahun yang telah direnggut kehormatannya.
Korban baru berani melaporkan ke polisi lantaran sudah tidak tahan dipaksa melayani ayahnya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan, pelaku A (45) mulai memerkosa korban sejak akhir Maret 2024 di rumah mereka Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Aksi bejat dilakukan saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
"Kejadian pertama akhir Maret lalu berulang pada Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024. Terakhir dilakukan pertengahan Januari 2025," ujar Kapolres, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, korban pemerkosaan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku lalu meminta bantuan seorang warga untuk mendampinginya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: iNews.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »