Seorang pemuda berinisial PR (36) warga Girimulyo, Kulonprogo, D.I Yogyakarta terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah melakukan pemerkosaan. |
Mirisnya korban kebiadaan PR ini merupakan seorang nenek berusia 64 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, Kamis (23/01/2025) menyampaikan jika kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh PR terjadi pada 15 November 2024 silam.
Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban yang merupakan warga Pengasih, Kulonprogo itu hendak mau tidur, tiba-tiba dikejutkan denga adanya suara lelaki lelaki yang sedang berada di luar rumahnya.
“Awalnya korban berada di dalam kamar tidur rumah korban untuk persiapan tidur. Tidak lama kemudian mendengar suara laki-laki di luar rumah yang mengatakan, ojo wedi lik, ojo wedi lik, aku arep golek kidang (jangan takut ya lik, saya mau mencari kijang),” ujarnya.
Mendengar hal itu nenek yang berstatus janda itu tidak menaruh rasa curiga. Ia pun kembali ke kamar untuk melanjutkan tidur.
Akan tetapi tak diduga, ternya diam-diam PR ini masuk kedalam rumah, dan langsung mencekik korban serta berusaha mencekoki minuman beralkohol.
“Pada saat korban berada di atas kamar tidur pelaku langsung mencekik korban, meremas dan menekan wajah korban serta berusaha membuka mulut korban dan berupaya memasukkan minuman beralkohol,” katanya
Korban yang saat itu berusaha melawan, diancam oleh pelaku dengan menggunakan alat sejenis senjata tajam.
Akhirnya PR pun melancarkan aksi bejatnya memperkosa nenek yang tinggal sendirian dirumah tersebut.
“Setelah pelaku memerkosa korban, kemudian pelaku langsung pergi dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudia dilaporkan kepada Pihak Kepolisan yang kemudian berhasil membekuk pelaku.
Lebih lanjut disampaikan Triyono, jika antara pelaku dan korban ini sebenarnya sudah saling mengenal.
Karena selama ini PR seringkali berburu hewan liar menggunakan senapan angin disekitar rumah korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta.
Selain itu, P juga dikenakan subsider pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman yang sama.
“Kamis minggu depan (kasusnya) akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” terangnya. (*)
Sumber: Fakta9.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »