Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ketika turun langsung meninjau lansung pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. |
“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Sudaryanto, Kepala Kanwil BPN Banten kepada indoposco.id, Jumat (24/1/2025).
Menurut Sudaryanto, proses penerbitan SHGB adalah proses penurunan hak dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi SHGB yang murni kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa harus koordinasikan kepada Kanwil.
Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Penerbitan SHGB di laut Tangerang murni produk dan kewenangan dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.
Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan SHGB di tengah laut berdekatan dengan pagar laut di sekitar Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas yang lebih fantastis dari yang saat ini terungkap.
Fadli mengatakan, Ombudsman melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu, terkait masih adanya permohonan sertifikat kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.
”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah pagar laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertifikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dengan luas yang sangat fantastis,” ungkap Fadli, dilansir dari indoposco.id pada Sabtu (25/1).
https://indoposco.id/headline/2025/01/24/shgb-di-laut-tangerang-murni-produk-kantor-pertanahan-tanpa-libatkan-kanwil-dan-kementerian-atr-bpn
Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara.
“Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” tandas Fadli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »