Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong dilakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan SHGB dan SHM secara ilegal di kawasan pagar laut Tangerang. |
Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herzaky Mahendra Putra mengatakan Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai upaya mencari solusi terbaik terkait kasus SHGB dan SHM tersebut.
“Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala Kantah. Tetapi, sebagai menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky dalam keterangan resminya, Selasa (28/1/2025).
Melihat perkembangannya, lanjut Herzaky, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan maupun kerja juru ukur terkait terbitnya SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang.
Menurutnya perlu juga diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut.
“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ujar juru bicara Partai Demokrat itu.
Herzaky mengatakan AHY menginginkan dilakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Herzaky.
Herzaky mengajak publik mempercayakan menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah secara tuntas polemik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” kata Herzaky. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »