DEN yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan tengah merancang sistem canggih hasil pengembangan GovTech untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, karena pendapatan negara seret. |
Sebagaimana diketahui, pendapatan negara dari sisi pajak bahkan tak mencapai target pada 2024 alias shortfall.
Penerimaan pajak sepanjang tahun itu hanya senilai Rp 1.932,4 triliun, kurang Rp 56,5 triliun dari target 2024 senilai Rp 1.988,9 triliun.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri yang juga mantan menteri keuangan periode 2013-2014 mengatakan, permasalahan loyonya penerimaan pajak saat ini karena tingkat kepatuhan wajib pajak sangat rendah.
"Tingkat kepatuhan rendah itu tejadi karena buat DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) punya kesulitan akses data yang di luar data mereka punya," kata Chatib Basri saat konferensi pers perdana DEN di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025), dilansir dari CNBCIndonesia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, DEN akan membantu Ditjen Pajak untuk menyelesaikan tingkat kepatuhan tersebut dengan menghadirkan sistem canggih yang terkoneksi dengan sistem digital pemerintah lainnya, seperti Coretax, sistem informasi PNBP, sistem keimigrasian, bongkar muat, data transaksi digital, perjalanan, hingga perizinan berusaha.
"Jadi kalau digitalisasi ini bisa dilakukan dengan GovTech itu akan bisa diperluas, misal transaksi e-commerce selama ini belum tercantum tapi nanti kalau terintegrasi semua transaksi anda, DJP akan tahu sehingga dengan sendirinya tax base meluas," tutur Chatib Basri.
Masalah tingkat kepatuhan ini berdasarkan catatan DEN merupakan masalah lama yang mengakar. Sebab, dari jutaan penggunaan kendaraan pribadi saja, baik motor dan mobil, hanya 50% yang membayar pajak.
"Jadi isunya compliance. Kalau upaya menaikkan tarif mungkin akan berdampak tapi tidak signfikan, jadi yang perlu di-address isu kepatuhan. Kalau kita mau perbaiki kepatuhan apa yang perlu dilakukan? Digitalisasi jadi penting," kata Chatib.
Sistem canggih ini akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Dengan sistem itu bila ada wajib pajak yang tak melaporkan secara benar harta dan pembayaran pajaknya, maka tidak akan bisa menikmati pelayanan publik, seperti pembuatan paspor, berizinan berusaha, hingga kegiatan ekspor impor.
"Kalau anda lapor pajak di Coretax tidak benar sementara pembelian mobil tidak dilaporkan, maka dengan data digital bisa di-crosscheck sehingga mudahkan DJP memonitor apakah datanya betul atau tidak," tuturnya.
"Di sini compliance bisa didapatkan, kalau dia tidak penuhi syarat itu nanti di GovTech ada automatic blocking sehingga dia mau tidak mau patuh, jadi digitalisasi ini akan menjadi solusi," tegas Chatib.
Luhut Harap Coretax Jadi Solusi
DEN yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan tengah merancang sistem canggih hasil pengembangan GovTech untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, karena pendapatan negara seret. |
“Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi, kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, digitalisasi bisa mengidentifikasi masalah penyerapan pajak, termasuk pengemplangan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Oleh sebab itu, DEN mendukung implementasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Coretax, yang telah diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time sehingga dapat mendukung kepatuhan wajib pajak. DEN optimistis sistem digital itu mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
Lebih jauh, DEN mendorong optimalisasi sistem digital dapat diterapkan secara umum dalam tata kelola negara, termasuk administrasi kependudukan maupun usaha. Luhut pun mengatakan sistem digital itu perlu terintegrasi.
Integrasi itu pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Luhut menyebut sejumlah aktivitas ekonomi bisa diblokir bila wajib pajak mangkir dari kewajibannya menyetor pajak.
Untuk orang pribadi, misalnya, pengurusan paspor bisa ditahan bila wajib pajak belum melunasi kewajiban pajak. Sementara bagi badan atau korporasi, dampaknya bisa terkait dengan pemblokiran aktivitas impor.
“Jadi, semua mengerti, dan ini bisa membuat Indonesia betul-betul transparan ke depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DEN Chatib Basri menyatakan kepatuhan merupakan salah satu tantangan utama penyerapan pajak. Maka, digitalisasi bisa menjadi faktor yang mendorong perbaikan.
Menyambung yang disampaikan Luhut, Chatib menjelaskan ketika Coretax dapat digabungkan dengan GovTech, maka sistem bisa melakukan crosscheck.
“Kalau pembelian mobil tidak dilaporkan, maka data digital bisa melakukan crosscheck, sehingga memudahkan DJP untuk memonitor apakah angkanya betul atau tidak. Nanti, GovTech bisa melakukan automatic blocking, sehingga mereka mau tidak mau harus patuh. Ini yang menjelaskan mengapa digitalisasi itu menjadi solusi,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »