Seorang Anak Bunuh Ayahnya Sendiri, Tenggak 24 Butir Narkoba Sebelum Beraksi

Seorang Anak Bunuh Ayahnya Sendiri, Tenggak 24 Butir Narkoba Sebelum Beraksi
Setelah menenggak barang haram tersebut, W merasa berhalusinasi dan melihat seseorang tengah menantangnya untuk berkelahi. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria bernama Saliansah (79) tewas di tangan anaknya sendiri W (22).

Tragedi pembunuhan ini terjadi di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (27/1/2025).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Katingan, Brigpol Adi Rahim menuturkan, di malam sebelum pembunuhan, pelaku menenggak puluhan butir obat-obatan terlarang.

Total ada 24 butir obat terlarang jenis seledryl. W juga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mengutip Kompas.com, setelah menenggak barang haram tersebut, W merasa berhalusinasi dan melihat seseorang tengah menantangnya untuk berkelahi.

"Pada malam hari, tersangka sedang bermain gawai dan berhalusinasi melihat seseorang dengan pisau menantangnya untuk berkelahi," ungkap Rahim, Jumat (31/1/2025).

Dalam keadaan berhalusinasi tersebut, W mengambil parang dan keluar rumah untuk mencari orang yang dibayangkannya tersebut.

Namun, di luar rumah tak ada siapapun.

“Ayah tersangka yang saat itu tidur terbangun dan keluar kamar."

"Tapi, melihat ayahnya, tersangka membayangkan orang yang menantangnya berkelahi itu ayahnya, seketika tersangka langsung menyerang dan membacokkan parang yang dipegangnya itu kepada ayahnya,” jelas Rahim.

Korban yang terkejut pun berlari menghindar, tapi usahanya gagal karena anaknya yang sudah tidak terkendali terus menyerangnya.

"Korban terjatuh dalam posisi telungkup di depan kamar, seketika tersangka langsung menyerang kembali secara bertubi-tubi menggunakan parang bagian badan belakang korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat kejadian," tutur Rahim.

Korban pun mendapatkan 30 luka bacokan dari aksi pelaku.

Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »