Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu Rabu ( 15/1/ 2025 ), sekira pukul 13.00 WIB. |
Kapolrea Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid meyampaikan penangkapan itu terjadi di salah satu rumah di Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Tandang Kecamtan Bukit Sundi Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Dengan tersangka HG, ( 40 ) tahun, warga Jorong Kapong Tangah Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Kronologis Penangkapan
Dalam kronologis berawal pelapor mendapat informasi akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Mendapat informasi tersebut pelapor melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri terlapor.
Setelah melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 12.40 Wib, pelapor dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke sebuah rumah di Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Sesampai di rumah tersebut pelapor dan tim langsung masuk kedalam rumah dan di dapati yang bernama HG yang sedang duduk di atas kasur di dalam kamar rumahnya.
Kemudian tim langsung mengamankan HG beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Pelapor serta Tim melakukan pemeriksaan disekitar tempat HG diamankan dan saat itu.
Team Satres Narkoba menemukan 1 (satu) buah Plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang terletak diatas kasur tempat HG duduk, dan pelapor menanyakan ke HG tentang kepemilikan shabu mengakui bahwa shabu tersebut dibeli RD yang diantar langsung kerumah HG oleh RD.
Team juga menemukan 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) buah jarum modifikasi,dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang terpasang pipet.
"Di hadapan saksi-saksi, anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan terlapor tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut," jelas dia.
Dengan gerak cepat team Satres Narkoba Polres Solok Kota menuju rumah RD yaitu berada di Jorong Sawah Kandih Nagari Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
"Sekira pukul 14.30 wib, di dalam rumah Team mengamankan RD," cakapnya.
Beberapa saat kemudian, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim menanyai tentang keberadaan shabu kepada RD memberitahukan kepada tim bahwa shabu tersebut di simpan diatas loteng kamar mandi rumah yang dihuni oleh RD.
"Dihadapan para saksi tim mengambil diatas loteng kamar mandi tersebut dan di temukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kresek warna merah,dan membuka masing-masing kantong kresek tersebut yang mana 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng merk Homyped yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip bening yang di bungkus dengan tisu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu," urai dia.
"1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu," terangnya.
Kemudian didepan saksi, team menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut danbmengakui bahwa shabu yang di temukan tersebut adalah milik RD dan di dalam 1 (satu) kantong kresek warna merah berisikan 1 (satu) pack plastik klip bening.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital di atas speaker didalam kamar rumah terlapor dan di dapur belakang rumah di temukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru,dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y17s warna Forest Green yang diduga digunakan oleh terlapor untuk transaksi narkotika.
Kemudian tim juga menemukan uang sejumlah Rp 293.000 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) di saku belakang sebelah kanan yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan di hadapan saksi-saksi anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan RD tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah Tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan. Tim membawa RD dan barang bukti ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »