SatresNarkoba Polres Solok Kota mengungkap Kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu dari tangan FA di pinggir Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006. |
Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Sykur Felani melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid mengatakan, FA ( 28 ) warga Banda Balanti Rt.004 Rw 006 Kelelurahan Kampung Jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kronologi
Penangkapan awalnya pelapor mendapat informasi bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika di Pinggir Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri terlapor.
Setelah melakukan penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.15 Wib, pelapor dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke pinggir Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok," ungkap dia.
Dijelaskannya, sesampai di pinggir jalan tersebut, pelapor dan tim langsung melihat terlapor yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor dan pelapor dan tim langsung mengamankan Terlapor yang diketahui bernama FA.
"Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian pelapor serta tim melakukan pemeriksaan dan penggeladahan badan terlapor," terangnya.
Menurut dia, di dalam saku depan sebelah kanan telapor ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHD dan di saku depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Itel warna biru.
"Selanjutnya pelapor melanjutkan pemeriksaan di sekitar tempat terlapor diamankan dan saat itu pelapor menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Titan lalu di hadapan saksi saksi Pelapor membuka 1 (satu) buah kota rokok merk titan tersebut," tuturnya.
Selain itu, ungkap dia, pelapor menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di baluti kertas tisu, dan di hadapan saksi-saksi, pelapor menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan terlapor tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut,
Tak hanya itu, kata dia, pelapor juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BA 6250 PD milik Terlapor.
"Kemudian setelah pelapor dan tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terlapor," kata Kasat Narkoba Amin Nurasyid.
Menurut dia, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya. BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »