Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan kejadian bermula dari perkenalan melalui media sosial. Pelaku RW menjalin komunikasi dengan korban berusia 17 tahun kurang lebih satu bulan. |
Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu di salah satu asrama mahasiswa di seputara Waena, Kota Jayapura pada Jumat, 17 Januari 2025 malam.
Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan kejadian bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Pelaku RW menjalin komunikasi dengan korban berusia 17 tahun kurang lebih satu bulan, kemudian membuat pelaku mengajaknya untuk ketemuan.
"Lalu pada Jumat kemarin sore korban pun dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya, saat itu mereka berdua duduk didalam dikamar milik RW, kemudian RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk lakukan hubungan badan, dengan cara dipaksa kotban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali," ungkapnya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Atas kejadian yang dialami korban tersebut, pihak keluarga melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan.
"Polisi pun bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," terang AKP Dewa.
AKP Dewa mengungkapkan pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum.
Pelaku diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: Suarajayapura.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »