Mahkamah Agung (MA) merespons permintaan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yang ingin koruptor divonis penjara selama 50 tahun. |
Juru bicara MA Yanto mengatakan, hukum positif di Indonesia sejatinya telah mengatur besaran hukuman pidana terhadap koruptor, paling berat adalah pidana mati dalam keadaan tertentu.
Hukuman itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian kalau Pasal 2 kan 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa. Korupsi waktu bencana alam, korupsi pada waktu krismon (krisis moneter) korupsi, pada waktu perang, seperti itu," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Meski sudah aturan tersebut, hingga saat ini belum pernah ada koruptor di Indonesia yang divonis penjara selama 50 tahun hingga paling berat berupa berupa pidana mati.
Dalam kesempatan yang sama, Yanto menyebut, permintaan Prabowo agar hakim menghukum koruptor dipenjara 50 tahun bukan lah sebuah intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.
Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo merupakan penegasan bahwa koruptor harus divonis seberat-beratnya, terlebih apabila terbukti memberikan kerugian besar terhadap negara.
"Jadi saya kebetulan nonton televisi waktu menyampaikan statement beliau begini, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar, mbok yo (dihukum) 50 tahun. Itu tidak intervensi. Penegasan saja," papar Yanto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun, begitu kira-kira," kata Prabowo. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »