Dari pengakuan korban ke polisi, korban dipaksa oleh salah satu terduga pelaku RK untuk berhubungan layaknya Suami istri. (Ilustrasi/Net). |
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol, Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan, kejadian ini berawal dari korban pamitan untuk keluar bersama teman laki-laki, tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam. Namun oleh ayah korban mengizinkannya dengan syarat agar cepat pulang.
Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya, ayah korban mencari sampai diseputaran taman telaga namun tidak ditemukan.
“Esok harinya HP korban dihubungi aktif tapi tidak ada respon kemudian orang tua korban berusaha mencari akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo,” ungkap Kombes Yos Guntur, Senin (27/1/2025).
Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual.
Dari pengakuan korban ke polisi, korban dipaksa oleh salah satu terduga pelaku RK untuk berhubungan layaknya Suami istri.
Polisi meringkus 20 orang di beberapa lokasi berbeda pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita. |
Setelah menerima laporan, Polri bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku. Alhasil, petugas meringkus 20 orang di beberapa lokasi berbeda pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegas Dir Reskrimmum Polda Gorontalo.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
"Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa," katanya. (*)
Sumber: Dulohupa.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »