Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja

Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
BENTENGSUMBAR.COM
- Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Y (35).

Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. 

Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. 

Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres. (*)

Sumber: SINDOnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »