Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengatakan, RL terbukti sebagai pelaku perampokan dan pemerkosaan. RL juga menghabisi nyawa IRT yang menjadi korban rampokannya. |
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, RL diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Minggu (19/1/2025) dinihari.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Kapolrestabes Makassar ini mengatakan, RL terbukti sebagai pelaku perampokan dan pemerkosaan.
Bukan hanya itu, RL juga menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) yang menjadi korban rampokannya pada Sabtu (18/1/2025) kemarin.
"Kita lihat dari CCTV di sekitar rumahnya, setelah itu diketahui dia satu-satunya yang melintas di lokasi saat itu," ujar Arya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Dikatakan Arya, yang menguatkan dugaan pihaknya adalah pakaian yang dikenakan RL saat ditangkap sama ketika ia melakukan aksi bejatnya.
"Kebetulan baju yang digunakan saat ditangkap, sama seperti yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya," tukasnya.
Diceritakan Arya, RL yang merupakan pengguna sabu-sabu saat itu melintas di depan rumah korban sekitar pukul 00.30 Wita.
"Ia melihat keadaaann rumah yang pintunya tidak terkunci sehingga masuk ke dalam dengan tujuan untuk mengambil harta korban," sebutnya.
Ketika berhasil masuk, RL melihat korban dalam keadaan tidur di kamarnya yang juga tidak terkunci.
"Kemudian melihat di samping korban ada dompet berisi uang Rp300 ribu, dan itu diambil sama pelaku," ungkapnya.
Petaka datang ketika korban menyadari aksi RL, ia terbangun dan berupaya memberikan melindungi barang berharganya.
"Saat itu juga karena takut korban bangun atau ketahuan maka korban dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukul di belakangnya," Arya menuturkan.
Tidak sampai di situ, kata Arya, RL juga melakukan rudapaksa terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya akibat pukulan yang diterima.
"Pelaku ini juga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya, setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," tandasnya.
Atas perbuatannya, RL dikenakan Pasal berlapis berdasarkan rentetan perbuatan tidak terpuji yang dia lakukan terhadap korban.
"Kita menggunakan pasal 338 pembunuhan 285 pemerkosaan dan 365 ayat 3 jadi perampokan dan mengakibatkan orang meninggal dunia," tegasnya.
Arya bilang, Pasal 338 ancaman maksimalnya 15 tahun, sementara Pasal 365 ayat 3 ancaman hukumnya 15 tahun. Sedangkan Pasal 285 ancamannya 12 tahun. (*)
Sumber: fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »