Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Dua Periode Ditangkap Polisi

Perkosa Gadis di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Dua Periode Ditangkap Polisi
Mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode ditangkap bersama seorang anak lelaki bawah umur karena diduga telah memperkosa seorang gadis bawah umur hingga hamil 7 bulan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode ditangkap bersama seorang anak lelaki bawah umur karena diduga telah memperkosa seorang gadis bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Kurang dari 2 (dua) jam setelah diterima Laporan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga tersangka dalam perkara Tindak Pidana  Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur terhadap seorang anak perempuan berinisial S (17). 

Korban merupakan seorang pelajar salah satu SMA di Kota Pariaman, dimana kejadian peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sekira bulan Juni 2024 yang lalu, hingga saat ini korban S sudah hamil 7 bulan. 

Peristiwa tersebut baru kemaren dilaporkan ke Polres Pariaman, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 

• LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, Tgl 24 Januari 2025.

• Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.

• Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/02/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.

Kedua diduga pelaku dilakukan penangkapan pada Jumat (24 Januari 2025) pukul 15.30 WIB di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Identitas kedua tersangka persetubuhan yang ditangkap, inisial Y (54), mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode.

Sementara pelaku kedua inisial E (17), tidak bersekolah. Keduanya beramat di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pewarta: Susi Suzana (Wartawan Utama)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »