Perkosa Gadis 15 Tahun hingga Hamil, Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi

Perkosa Gadis 15 Tahun hingga Hamil, Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi
Pemuda pengangguran berinisial MST (23 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi usai memerkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemuda pengangguran berinisial MST (23 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi usai memerkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun. Akibatnya, korban kini hamil 4 bulan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, mengatakan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, lalu.

Berawal saat MST beralasan kepada orang tua korban kalau dirinya hendak membayar utang. 

Ia lantas meminta agar korban saja yang datang ke rumahnya di daerah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Saat korban tiba, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumah dan melakukan tindak asusila tersebut," katanya, Minggu, 26 Januari 2024.

Setelahnya, korban diancam yang membuatnya takut untuk menceritakan peristiwa tersebut. 

Sampai akhirnya, orang tua korban yang curiga dengan kondisi kesehatan anaknya membawa korban untuk berobat.

Hasil pemeriksaan kesehatan baru diketahui kalau korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan, dan korban akhirnya menceritakan peristiwa yang pernah dilakukan MST.

"Tidak terima dengan hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Tim dari Unit PPA Polres OKU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap MST di rumahnya pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Selanjutnya yang bersangkutan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (*)

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »