Oknum Guru Agama Perempuan yang Diduga Ajak Mesum Siswanya Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Guru Agama Perempuan yang Diduga Ajak Mesum Siswanya Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus oknum guru agama perempuan yang viral berbuat mesum ke siswa SMP ini berujung pelaporan ke Polres Grobogan. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM
– Kasus oknum guru agama perempuan yang viral berbuat mesum ke siswa SMP ini berujung pelaporan ke Polres Grobogan.

Dalam laporan tersebut korban didampingi kakek, nenek, beserta beberapa teman korban.

Diketahui, oknum guru tersebut berisial ST. Perempuan berusia 35 tahun itu empat viral lantaran ketahuan mengajak salah satu muridnya untuk berbuat mesum.

Parahnya korban saat ini duduk di bangku SMP. Aksi tersebut telah berjalan dua tahun lamanya. 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan pun langsung memanggil sembilan saksi.

Pemeriksaan saksi dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan guru, resmi diterima Polres Grobogan.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.

"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sementara ada sembilan termasuk korban dan keluarganya," ucapnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan terduga terlapor secepatnya akan dijadwalkan.

"Secepatnya akan kami jadwalkan. Akan kami beri informasi kepada media," jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk rumah sakit mengenai pendampingan terhadap psikis korban.

Dari laporan kasus tersebut, pelaku bisa terancam UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Sumber: Radar Kudus

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »