Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) area pagar laut Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Boyamin menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.
Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujar Boyamin.
Boyamin memberikan sejumlah nama dalam laporannya.
Dia enggan memerinci identitas yang diadukan, tapi, ada menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang disertakan dalam laporan tersebut.
“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang 10% Menteri B,” kata Boyamin.
Dia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. KPK diharap tidak mengabaikan laporan tersebut, atau, diancam digugat praperadilan.
“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tutur Boyamin. (*)
Sumber: mediaindonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »