Mahfud MD Sentil Hakim Sidang Harvey Moeis: Aneh, Malah Ikut Cengar-cengir

Mahfud MD Sentil Hakim Sidang Harvey Moeis: Aneh, Malah Ikut Cengar-cengir
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi sidang vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang. (Kolase Foto).
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi sidang vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam cuitannya, ia menyentil sikap hakim yang tidak langsung keluar ruangan pasca membacakan putusan terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut.

Menurut Mahfud MD, dalam tata tersib persidangan, hakim diwajibkan keluar ruangan terlebih dahulu setelah membacakan vonis dan mengetuk palu. 

"Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh."

"Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," tulis Mahfud MD. 

Lebih lanjut, mantan calon wakil presiden Pilpres 2024 itu juga menyoroti sikap hakim yang ikut tersenyum saat melihat Harvey Moeis memeluk erat Sandra Dewi.

"Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?," sambungnya. 

Masih dalam utas yang sama, Mahfud MD menjelaskan jika sikap demikian terjadi jika terjadi beberapa hal, seperti memeragakan adegan pembuktian dan hal lucu dalam pemeriksaan.

"Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan."

"Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi," tutupnya dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd.

Sidang Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Ia terlibat dalam sebuah skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada bapak dua anak tersebut yakni 6,5 tahun penjara. 

Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar kerugian negara Rp210 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta tak mencukupi, hukuman akan diganti dengan 2 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hukum Eko Ariyanto, majelis mempertimbangkan hukuman di atas lantaran Harvey Moeis dinilai bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan statusnya belum pernah dihukum.

Sebagaimana diketahui, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »