Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. |
Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai kasus pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) dan sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD di akun X dikutip Minggu (26/1/2025).
Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi-korupsi dalam kasus pagar laut tersebut.
“Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.
Dia menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.
Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris.
“Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris. (*)
Sumber: SINDONews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »