Luhut Binsar Pandjaitan: Warga Belum Bayar Pajak, Tak Bisa Urus Paspor-SIM

Luhut Binsar Pandjaitan: Warga Belum Bayar Pajak, Tak Bisa Urus Paspor-SIM
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dengan integrasi layanan pemerintah atau GovTech, bagi warga yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus paspor hingga SIM.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dengan integrasi layanan pemerintah atau government technology (GovTech), bagi warga yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus paspor hingga surat izin mengemudi (SIM).

Dengan GovTech ini, lanjut Luhut, pemerintah bisa mengawasi kepatuhan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan, termasuk juga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti royalti batu bara.

Ditegaskan Luhut, saat perusahaan belum membayar pajak, maka tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor karena terkena automatic blocking. Sama halnya dengan perorangan, maka tidak bisa mengakses layanan pemerintahan lain.

“Nantinya lagi, kamu saat ngurus paspor tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi saat memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak),” tegas Luhut di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/25).

Menurut Luhut, GovTech ini akan membuat Indonesia menjadi lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Ia juga memastikan sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran para pejabat.

“Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan, entah dulu dia paling berkuasa, ndak ada urusan,” ujar Luhut.

Sementara itu, Anggota DEN, Septian Hario Seto membenarkan digitalisasi melalui GovTech akan menciptakan sistem deteksi jika terjadi pelanggaran atau data yang tidak benar, termasuk dari kepatuhan pembayaran pajak.

“Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” jelasnya.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, Seto mencontohkan oknum tersebut nantinya tidak bisa mengurus paspor. Sehingga tidak bisa ke luar negeri.

“Kalau ini tadi 4 pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti ke depan kalau Anda ada nunggak pajak ya mungkin nanti tidak bisa keluar negeri gitu,” tandas Luhut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »