Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komdigi dan BSSN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025. |
Khususnya, jika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum dapat sepenuhnya mengawasi medsos dan platform digital.
"Saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum undang-undang baru," kata Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komdigi dan BSSN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan lembaga baru tersebut diperlukan untuk menindak masifnya iklan judi online di media sosial.
Amelia mengatakan butuh lembaga yang khusus mengawasi media sosial.
Menurut ia, media sosial dan platform digital memiliki masalah yang kompleks.
"(Lembaga ini) Untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital yang secata lebih komprehensif mengingat kompleksitas apa yang ada media digital ini," katanya.
Amelia menyadari saat ini Kementerian Komdigi dan BSSN memiliki tim respons cepat dan sistem deteksi dini judi online berbasis teknologi.
Namun, ia berharap kedua institusi tersebut dapat berkoordinasi agar dapat bekerja secara efektif.
"Dua-duanya melakukan deteksi dini. Jangan sampai overlapping kedua lembaga ini," kata legislator Fraksi NasDem itu. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »