Laut di Tangerang dan Surabaya Bersertifikat, Anas Urbaningrum Minta Kementerian ATR Periksa di Seluruh Laut

Laut di Tangerang dan Surabaya Bersertifikat, Anas Urbaningrum Minta Kementerian ATR Periksa di Seluruh Laut
Eks Ketua Umum Partai Demokrat yang kini Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaingrum meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang memeriksa seluruh sertifikat di laut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaingrum meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang memeriksa seluruh sertifikat di laut.

Itu menyusul ditemukannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang dan Surabaya.

“Monggo Kementerian @atr_bpn periksa kembali seluruh SHGB dan SHM yang mungkin sudah diterbitkan di laut seperti di Tangerang dan Surabaya ini,” kata Anas dikutip dari unggahannya di X, Rabu (22/1/2025).

Ia berharap tidak ada lagi laut dan pantai yang bersertifikat. Seperti yang terjadi di Surabaya dan Tangerang.

"Semoga tidak ada lagi di pantai-pantai lainnya,” imbuhnya.

Berangkat dari temuan tersebut, Anas mengatakan saat ini alih-alih hirilisasi yang adil. Malah yang ada kaplinisasi.

“Hilirisasi yang adil Yes. Kaplingisasi laut No!” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.

Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi
ww.bhumi.atrbpn.go.id.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya. (*)

Sumber: Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »