KPU Sumbar dampingi penyerahan daftar kelengkapan jawaban termohon (DKJT) untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) 5 KPU kabupaten dan kota di Makamah Konstistusi (MK). |
"Ya kemarin (20/1/2024) , ada 5 kabupaten dan kota yang menyerahkan DKJT," ujar Hamdan saat didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar Sutrisno pada Selasa pagi 21 Januari 2025 pagi.
Yakni Padang panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman dan Pasaman Barat.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, 5 kabupaten dan kota tersebut hari ini juga medengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat para pihak.
Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar ada 13 perkara untuk 11 kabupaten dan kota di Sumbar.
KPU Sumbar juga didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita
Kabupaten dan Kota tersebut yakni, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok selatan, Tanah Datar, Pasaman, 50kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto dan Pasaman Barat.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut dia, jadwal persidangan kedua digelar 21 dan 22 Januari 2025 untuk 12l3 Perkara dari Sumatera Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »